Desa Titang

Kec. Jogonalan
Kab. Klaten - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Artikel

DPR Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU

Administrator

29 Maret 2024

34 Kali dibuka

DPR RI mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

ebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," pungkasnya. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

JOKO SARJITO

Sekretaris Desa

AGIH DEKY PRASETYA

Kaur Keuangan

RISANTIKA RISMAYA

Kepala Wilayah (Kadus)

WALUYO

Kasi Pelayanan dan Kesra

TRI SUSILOWATI

Kasi Pemerintahan

JOKO SUPRIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titang

Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:79
Kemarin:61
Total:22.410
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.222.134.250
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.435.552.063,00Rp 632.770.274,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.536.180.260,00Rp 409.587.093,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 100.628.197,00Rp 100.628.197,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 1.700.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.695.600,00Rp 21.480.250,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 814.976.000,00Rp 405.210.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 39.119.653,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 309.260.810,00Rp 153.610.800,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 50.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 768.824,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.439.736,00Rp 166.841.493,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 665.210.000,00Rp 167.190.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 103.100.000,00Rp 23.255.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 142.024.000,00Rp 9.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.406.524,00Rp 42.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.753472
Longitude:110.541746

Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa